For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 4/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:16 Mei 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date16 Mei 2014
Publication Date16 Mei 2014
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memperkuat kinerja BUMD, meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah berasaskan akuntabilitas, responsibilitas, efektivitas dan efisiensi, serta kepastian hukum. Prinsip penyertaan modal adalah ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah uang yang diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Kolaka, Perusahaan Daerah Air Minum Kolaka, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PERUSDA) Kolaka, dan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas Kolaka. Besarnya penyertaan modal daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan nilai penyertaan modal daerah sesuai dengan perkembangan kinerja BUMD, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPRD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha (business plan) untuk mengusulkan penyertaan modal daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah. Direksi BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati dan DPRD secara berkala. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban Badan Usaha. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Semua penyertaan modal daerah pada Badan Usaha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)