Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memperkuat kinerja BUMD, meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah berasaskan akuntabilitas, responsibilitas, efektivitas dan efisiensi, serta kepastian hukum. Prinsip penyertaan modal adalah ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah uang yang diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Kolaka, Perusahaan Daerah Air Minum Kolaka, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PERUSDA) Kolaka, dan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas Kolaka. Besarnya penyertaan modal daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan nilai penyertaan modal daerah sesuai dengan perkembangan kinerja BUMD, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPRD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha (business plan) untuk mengusulkan penyertaan modal daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah. Direksi BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati dan DPRD secara berkala. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban Badan Usaha. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.