on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenham 2/2025 · Permenham No. 2 Tahun 2025 · Permenham Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah bahwa Kantor Wilayah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di tingkat daerah, dan organisasi serta tata kerjanya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kantor Wilayah dibentuk untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian di daerah provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pembelaan hak asasi manusia, penilaian kepatuhan hak asasi manusia; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; penyiapan bahan penyusunan laporan; pemantauan pelaksanaan program prioritas nasional berperspektif hak asasi manusia; fasilitasi pendataan, koordinasi, pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan pelaksanaan urusan administrasi.
Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Umum, Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b, sedangkan kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau eselon III.a. Pendanaan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.