For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 02/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2008Publication Date:8 Mei 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date08 Mei 2008
Publication Date08 Mei 2008
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga. Pendapatan desa harus dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. APBDesa terdiri dari pos-pos penerimaan dan pengeluaran dengan kode anggaran yang telah ditentukan.

Pengelolaan APBDesa meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan, serta perhitungan anggaran. Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran desa, terdapat sisa perhitungan tahun lalu, adanya penambahan/penurunan penerimaan desa, atau terjadi pergeseran belanja desa.

(-)

1. Apabila Kepala Desa tidak membuat/menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maka akan diberikan sanksi berupa tidak mencairkan anggaran untuk tahun berjalan.