Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan izin trayek, mengatur tata cara, pengelolaan, dan pengawasan izin trayek, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tersedianya jasa angkutan yang serasi dengan kebutuhan, tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan terjangkau, serta menjamin kontinuitas pelayanan angkutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang, yaitu mobil bus atau mobil penumpang.
2. Penggunaan angkutan khusus di daerah yang sarana transportasinya belum memadai.
3. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
4. Jaringan trayek yang meliputi jaringan trayek perdesaan, perkotaan, dan perbatasan.
5. Wewenang pemberian izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil oleh Kepala Dinas atas nama Bupati.
6. Masa berlaku izin trayek dan izin operasi adalah 5 tahun dan dapat diperbarui, izin operasi angkutan khusus berlaku 3 bulan dan dapat diperbarui, kartu pengawasan berlaku 1 tahun dan dapat diperbarui tanpa biaya, serta izin insidentil berlaku paling lama 14 hari.
7. Hak pemohon untuk mendapatkan izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil.
8. Kewajiban pemohon untuk membayar retribusi izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil.
9. Larangan bagi pemegang izin trayek, seperti mengingkari kewajiban, mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, merubah domisili tanpa melapor, melakukan pelanggaran operasional, dan lain-lain.
10. Pencabutan izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil apabila melanggar larangan yang ditetapkan.