For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 8/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 September 2010Publication Date:6 September 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 September 2010
Publication Date06 September 2010
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 huruf b mengenai Dinas Daerah, perubahan pada Pasal 18 mengenai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, serta penyisipan Pasal 18 A mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja dipecah menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terpisah tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)