Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp 300.000.000,00.
- Tata cara pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri pajak terutang.
- Pengaturan mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- Ketentuan mengenai keberatan dan banding.
- Pengaturan mengenai pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan ketetapan, dan kedaluwarsa penagihan.
- Insentif pemungutan pajak dapat diberikan kepada instansi pelaksana yang mencapai kinerja tertentu.
- Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan instansi terkait dalam pemenuhan BPHTB.
- Ketentuan mengenai penyidikan dan sanksi pidana.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah.