on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 230/PMK.07/2010 · PMK No. 230/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2011. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Dana Otonomi Khusus dialokasikan sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, dengan pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua Barat. Dana Tambahan Infrastruktur dialokasikan sebesar Rp1,4 triliun, dengan pembagian Rp800 miliar untuk Provinsi Papua dan Rp600 miliar untuk Provinsi Papua Barat. Dana Otonomi Khusus terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur ditujukan untuk pembangunan infrastruktur. Pembagian dana antara provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara penyaluran dan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.