For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1968 tentang Mengangkat Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 102 Orang

Also known as: Keppres 95/1968 · Keppres No. 95 Tahun 1968 · Keppres Nomor 95 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 1968Publication Date:12 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 102 Orang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 1968
Publication Date12 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 92 tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat tambahan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sesuai dengan Keputusan Presiden No. 92 tahun 1968. Pengangkatan ini dilakukan karena individu-individu yang tercantum dalam lampiran keputusan memenuhi syarat untuk menjadi anggota MPRS. Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkatan berlaku segera setelah keputusan ditetapkan, dan jika terdapat kesalahan, akan diperbaiki sesuai kebutuhan.

(-)

(-)