on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk sebagai pelaksanaan kewajiban Bupati untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kepada pemerintah, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:
Qanun ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, qanun ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari qanun ini.