For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 11/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:17 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date17 Desember 2020
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.996.141.692.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.090.545.816.000,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp94.404.124.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp94.404.124.000,00, yang ditutup dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)