Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Kabupaten Tapin. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, membentuk karakter yang bermartabat, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, meningkatkan ilmu pengetahuan tentang manfaat berolahraga, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, mendukung pertumbuhan industri olahraga, dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga tingkat nasional dan internasional. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, Olahraga Masyarakat, Olahraga Penyandang Disabilitas, dan Industri Olahraga); Tenaga Keolahragaan; Organisasi Olahraga; Kejuaraan Olahraga; cabang Olahraga unggulan; Penghargaan, insentif, dan dispensasi; partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; koordinasi dan kerja sama; pendanaan; dan sistem informasi Keolahragaan. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan keolahragaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melaksanakan standarisasi keolahragaan nasional di daerah. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan di daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan nasional, standarisasi, pembinaan, penyediaan pelayanan, pemberian kemudahan, dan penjaminan mutu.