For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 2/2023 · Perda Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:6 April 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 April 2023
Publication Date06 April 2023
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Kabupaten Tapin. Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, membentuk karakter yang bermartabat, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, meningkatkan ilmu pengetahuan tentang manfaat berolahraga, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, mendukung pertumbuhan industri olahraga, dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga tingkat nasional dan internasional. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, Olahraga Masyarakat, Olahraga Penyandang Disabilitas, dan Industri Olahraga); Tenaga Keolahragaan; Organisasi Olahraga; Kejuaraan Olahraga; cabang Olahraga unggulan; Penghargaan, insentif, dan dispensasi; partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; koordinasi dan kerja sama; pendanaan; dan sistem informasi Keolahragaan. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan keolahragaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melaksanakan standarisasi keolahragaan nasional di daerah. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan di daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan nasional, standarisasi, pembinaan, penyediaan pelayanan, pemberian kemudahan, dan penjaminan mutu.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai Keolahragaan di Daerah yang ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua kerja sama yang telah disepakati masih tetap berlaku sampai dengan selesainya kerjasama atau berakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)