For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2010

Also known as: Perda Provinsi Lampung 14/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2011Publication Date:14 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2010
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date14 Oktober 2011
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 16) 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.091.684.130.507,19 dan belanja sebesar Rp. 2.004.899.187.339,48, menghasilkan surplus Rp. 86.784.943.167,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 79.029.066.630,42 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan surplus Rp. 75.029.066.630,42.
  2. Neraca per 31 Desember 2010 yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 5.946.992.503.907,01, jumlah kewajiban sebesar Rp. 157.849.164.182,13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.789.143.339.724,88.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 79.029.066.630,42 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 161.163.954.172,13.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)