For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 8/2019 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date13 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, penyelenggara, dan pelaksana pelayanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo, serta melindungi mereka dan menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas. Peraturan ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengaturan dan penerbitan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari fasilitas pelayanan medik dasar, fasilitas pelayanan medik spesialis (rujukan), dan fasilitas penunjang kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin diberikan dengan mempertimbangkan rasio kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis izin fasilitas pelayanan kesehatan meliputi izin tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, izin penyelenggaraan puskesmas, izin mendirikan dan operasional klinik (pratama dan utama), izin mendirikan dan operasional rumah sakit (umum kelas C dan D, serta khusus kelas C), izin mendirikan dan operasional unit transfusi darah, izin penyelenggaraan optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan izin fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Izin bagi fasilitas penunjang kesehatan meliputi izin laboratorium klinik, izin unit pelayanan radiologi diagnostik, dan izin unit pelayanan dialisis. Izin distribusi obat dan alat kesehatan meliputi izin apotek, izin toko obat, dan izin toko alat kesehatan. Izin teknis meliputi izin teknis SPA.

Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya sesuai pelayanan, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum. Mereka juga berkewajiban melakukan kegiatan pelayanan sesuai standar teknis, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman, memasang papan nama, melaporkan kegiatan secara berkala, dan mengajukan permohonan izin baru jika ada perubahan.

Pemegang izin dilarang mengalihkan tanggung jawab, melaksanakan pelayanan di luar kompetensi, dan mengubah jenis pelayanan tanpa izin baru.

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki izin sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap pemegang Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin.