Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di wilayah Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan wilayah pasar, termasuk pendataan pedagang, pengelolaan pendapatan, pembinaan pedagang, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pengembangan pasar. Orang pribadi atau badan usaha yang ingin mendapatkan hak tempat berjualan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan. Jenis hak pemakaian tempat dapat berupa hak sewa atau Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Pasar digolongkan menjadi pasar utama, pasar lingkungan, pasar swasta, pasar rakyat, dan pasar perairan. Setiap pemakai tempat di pasar wajib membayar kewajiban yang menjadi sumber penerimaan pengelolaan pasar. Pedagang wajib menggunakan tempat berjualan sesuai peruntukan, membayar kewajiban, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara kebersihan. Pemerintah Kota berkewajiban membina pedagang pasar melalui berbagai upaya seperti memfasilitasi kerjasama, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan sumber daya manusia.