For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 11/2000 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2000Publication Date:26 Agustus 2000
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date26 Agustus 2000
Publication Date26 Agustus 2000
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000 mengatur tentang Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti peraturan dari Menteri Dalam Negeri terkait desa.

Ketentuan Substansial:

Materi yang diatur dalam Peraturan Desa meliputi ketentuan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa; ketentuan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa; segala sesuatu yang membebani keuangan desa; serta segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban, dan membatasi hak-hak masyarakat. Materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau mengatur urusan yang menjadi wewenang Daerah.

Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan/atau BPD, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Penetapan Peraturan Desa diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan ditembuskan kepada Bupati melalui Camat.

Pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. BPD dapat meminta keterangan Kepala Desa tentang pelaksanaan Peraturan Desa dan memberikan saran jika ada penyimpangan. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD, dan Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang ada dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, segera disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)