For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Also known as: Peraturan Menag 32/2014 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:17 Oktober 2014

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
LocationKementerian Agama
Effective Date22 September 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, pengawas, dan pertimbangan. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua dan berbagai unit pelaksana teknis. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi, termasuk jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian, dan unit pelaksana teknis.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua berwenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

(-)