For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. RSUD ini diklasifikasikan sebagai Kelas D dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama RSUD adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, dengan tugas meliputi pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, pelayanan ketatausahaan, serta pemenuhan kewajiban rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik Keperawatan dan Kebidanan, Seksi Pelayanan Farmasi Penunjang Klinik dan Non Klinik, serta Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu. Untuk optimalisasi pelayanan, dibentuk Komite Medik dan Komite Keperawatan yang membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan dan pembinaan etika profesi. Selain itu, dibentuk Instalasi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) untuk pengawasan internal. Direktur dan setiap Kepala Satuan Organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing.

(-)

(-)