For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 7/2005 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2005Publication Date:9 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date09 Juli 2005
Publication Date09 Juli 2005
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang memerlukan pengelolaan efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh jasa pencetakan KTP dan Akte Catatan Sipil wajib membayar retribusi. Obyek retribusi meliputi pencetakan KTP, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akte Kematian. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak KTP dan Akte Catatan Sipil. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis akte. Tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Masa retribusi untuk KTP adalah 3 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Sukamara. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.