For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara

Also known as: SE Menteri PAN-RB 9/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 9 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2022Publication Date:18 Maret 2022
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePeningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 Maret 2022
Publication Date18 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengingatkan ASN agar menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut dan memastikan PPK mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pegawai ASN, Calon ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah. Setiap pegawai ASN dan Calon ASN diwajibkan untuk mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan di lingkungan mereka. PPK diinstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi, serta melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan menetapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. PPK juga dapat mengusulkan rehabilitasi bagi ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.

Surat Edaran ini menekankan pentingnya penegakan disiplin dan sanksi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

(-)

1. Dalam hal PNS dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 2. Dalam hal PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.