For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 1/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentAmurang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 976.783.270.721,00, belanja sebesar Rp. 761.740.753.312,00, transfer sebesar Rp. 183.127.255.828,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 31.915.261.581,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.694.549.176,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.177.003.223,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 9.517.545.953,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 41.432.807.534,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.473.396.412.914,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.614.642.498,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.455.781.770.416,64.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO sebesar Rp. 857.876.161.370,00 dan beban-LO sebesar Rp. 767.222.203.072,48, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 90.653.958.297,52.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)