For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kota Tangerang 4/2016 · Perda Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2016Publication Date:22 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date22 Agustus 2016
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan wajib belajar Diniyah Takmiliyah (PDT) di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah pentingnya pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagai pendidikan keagamaan Islam non formal yang melengkapi pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar, serta perlunya pengembangan pendidikan ini sesuai dengan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fungsi dan Tujuan PDT: PDT berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam dan mempersiapkan peserta didik untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam. Tujuannya adalah membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam.
  2. Prinsip Pelaksanaan PDT: Pelaksanaan PDT berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kontinuitas, dan relevansi.
  3. Penyelenggaraan PDT: PDT diselenggarakan untuk melengkapi pendidikan agama Islam pada pendidikan dasar dan dilaksanakan secara berjenjang, dengan Perda ini mengatur PDT jenjang Ula. PDT dapat diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri atau terpadu dengan satuan pendidikan lainnya, termasuk oleh pengelola pendidikan formal dan non formal, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam.
  4. Kurikulum PDT: Kurikulum PDT menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan terdiri atas mata pelajaran pendidikan agama Islam seperti Al Qur'an, Al Hadist, Fiqih, Aqidah, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Kurikulum dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, akhlak mulia, potensi peserta didik, keragaman daerah, tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai kebangsaan.
  5. Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan: Peserta didik adalah siswa pada jenjang pendidikan dasar yang beragama Islam dengan usia minimal 7 tahun untuk PDT Ula. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan PDT sesuai bakat, minat, dan kemampuan, menyelesaikan program, memperoleh penilaian hasil belajar, dan memperoleh syahadah atau ijazah. Pendidik dan tenaga kependidikan wajib memiliki kompetensi sesuai kebutuhan penyelenggaraan PDT dan berhak memperoleh penghasilan, jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karir, perlindungan hukum, dan fasilitas pendidikan yang baik.
  6. Orang Tua dan Masyarakat: Orang tua berkewajiban mendorong anaknya mengikuti PDT dan berhak memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Masyarakat berhak ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program PDT serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya penyelenggaraan PDT, termasuk pembentukan FKDT.
  7. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan penyelenggaraan PDT bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  9. Syahadah atau Ijazah: Syahadah atau Ijazah diberikan sebagai tanda kelulusan dan pengakuan prestasi belajar, ditandatangani oleh pimpinan PDT dan diterbitkan oleh Kementerian Agama, serta dijadikan persyaratan untuk melanjutkan ke SMP/MTs, kecuali bagi peserta didik dari madrasah ibtidaiyah atau Sekolah Dasar Islam Terpadu.

1. Bagi calon Peserta Didik yang beragama Islam dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs namun belum memiliki Syahadah atau Ijazah, tetap dapat diterima di jenjang pendidikan SMP/MTs dengan ketentuan yang bersangkutan wajib mengikuti PDT yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

(-)