Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur susunan dan tipologi masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Dinas Daerah yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, pemberdayaan perempuan, penanaman modal, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan, perpustakaan, dan perikanan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, kepegawaian, dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa tipe yang berbeda.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Kelurahan untuk membantu tugas Camat, serta pengangkatan Staf Ahli untuk membantu Bupati. Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah.