For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 8/2015 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2015Publication Date:24 Juni 2015
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date25 Juni 2015
Publication Date24 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi. Pedoman ini mengatur tata cara pelimpahan dan penarikan urusan, pengelolaan dana dekonsentrasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan ini, dengan dana yang bersumber dari APBN. Pengelolaan dana mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dekonsentrasi.

(-)

  • SKPD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
  • Penundaan pencairan berlaku jika tidak ada rekonsiliasi laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Penghentian pembayaran dapat dilakukan jika laporan keuangan semesteran tidak disampaikan atau ditemukan penyimpangan.