on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 8/2015 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi. Pedoman ini mengatur tata cara pelimpahan dan penarikan urusan, pengelolaan dana dekonsentrasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan ini, dengan dana yang bersumber dari APBN. Pengelolaan dana mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dekonsentrasi.