For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 106/2024 · PMK No. 106 Tahun 2024 · PMK Nomor 106 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2024Publication Date:13 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2024
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa satuan rumah susun yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif sewa Sarusun yang dapat dikenakan hingga nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti keringanan sewa dan pengakuan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. Tarif dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan biaya operasional atau pemeliharaan, dengan faktor penyesuai sewa yang ditetapkan antara 50% hingga 100%. Peraturan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan dan hanya untuk Rumah Susun Negara yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

(-)

(-)