Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Bagian Umum/Perlengkapan/Unit pengelola BMD selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan BMD dilakukan dalam hal BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain. Pemindahtanganan BMD sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.