For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Penyertaan modal ini dipandang sebagai investasi Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas usaha, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal daerah kepada PD Pasar berupa barang milik daerah dengan total nilai Rp. 17.974.464.000,- yang terdiri dari tanah dan bangunan pasar yang berlokasi di berbagai tempat. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab PD Pasar. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Penggunaan laba bersih PUD Pasar setelah diaudit ditetapkan dengan pembagian sebagai berikut: 55% untuk daerah, 15% untuk dana cadangan umum, 15% untuk dana pensiun dan tunjangan hari tua, dan 15% untuk dana sosial, pendidikan, dan jasa produksi. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PD Pasar wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati. Bupati melakukan penilaian terhadap kewajiban PD Pasar melalui Dewan Pengawas, yang berupa laporan triwulan dan laporan tahunan.

(-)

(-)