For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 38 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 38/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 38 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:19 November 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date20 November 2008
Publication Date19 November 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan tertib, terarah, dan kejelasan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
  2. Sumber penghasilan tetap berasal dari APBDes dan Bantuan Perimbangan Keuangan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Penetapan besarnya penghasilan pokok dalam APBDes, serta penghasilan lain yang sah dan/atau tunjangan lain dalam APBD yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati.
  4. Pencantuman penghasilan tetap dan/atau tunjangan lain bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBDes pada setiap tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  5. Pengaturan mengenai penghasilan pokok Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan yang bersumber dari APBDes.
  6. Jenis-jenis tunjangan lain, seperti tunjangan operasional, tunjangan asuransi kesehatan, tunjangan penghargaan/tali asih, tunjangan kecelakaan, dan tunjangan kematian/uang duka.
  7. Pencantuman penghasilan pokok, penghasilan lain yang sah, dan tunjangan dalam APBDes pada pos yang sesuai.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat diberikan dana operasional dan tunjangan kegiatan lainnya oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Tunjangan dan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima pada saat ini tetap diberlakukan dan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana operasional dan tunjangan lain yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tetap diberikan dan akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah ini baru dapat diterapkan/diberlakukan apabila desa telah menetapkan APBDes dengan Peraturan Desa.

(-)