on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 38/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 38 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan tertib, terarah, dan kejelasan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat diberikan dana operasional dan tunjangan kegiatan lainnya oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.