Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan. RSUD ini merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten di bidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, perawatan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, dan tindakan medik, serta pelayanan administrasi umum, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang rumah sakit, pelayanan penunjang, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang rumah sakit, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur Utama, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian umum dan perlengkapan, kepegawaian dan diklat, perencanaan dan pelaporan), Bidang Penunjang Medis (dengan seksi penunjang teknis dan seksi peralatan), Bidang Pelayanan Medis (dengan seksi pelayanan dan seksi perawatan), Bidang Keuangan dan Akuntansi (dengan seksi pengelolaan keuangan dan seksi pembukuan dan akuntansi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.