For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 66)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 986.309.975.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.028.226.941.215,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 41.916.965.715,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 68.916.965.715,- dan pengeluaran sebesar Rp. 27.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 41.916.965.715,-. Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan adalah Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)