Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 986.309.975.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.028.226.941.215,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 41.916.965.715,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 68.916.965.715,- dan pengeluaran sebesar Rp. 27.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 41.916.965.715,-. Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan adalah Rp. 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.