on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 18/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 18 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kolaka.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Objek retribusi adalah pemberian IMB, dengan pengecualian untuk bangunan sarana ibadah, sarana sosial, bangunan militer yang sifatnya rahasia, dan untuk kepentingan pertahanan negara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dan wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara perhitungan retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.