For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2024Publication Date:2 Agustus 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date02 Agustus 2024
Publication Date02 Agustus 2024
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A. BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD adalah perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi pengoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)