For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Also known as: PMK 106/PMK.06/2017 · PMK No. 106/PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2017Publication Date:26 Juli 2017
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Juli 2017
Publication Date26 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan kontribusi maksimal dari Persero dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun dan menilai kontrak kinerja, yang mencakup penyusunan, penetapan, pengukuran, penilaian, pelaporan, dan evaluasi capaian kinerja. Direksi dan Dewan Komisaris diharuskan menyusun kontrak kinerja yang mencakup sasaran strategis, indikator kinerja utama, dan inisiatif strategis. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja dan pemberian reward atau sanksi.

1. Kontrak Kinerja yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

1. Hasil pencapaian Kontrak Kinerja dapat digunakan sebagai dasar bagi RUPS untuk memberikan keputusan terkait pemberian reward atau penghargaan dan penjatuhan sanksi kepada Direksi dan Dewan Komisaris.