on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
Also known as: PMK 106/PMK.06/2017 · PMK No. 106/PMK.06/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan kontribusi maksimal dari Persero dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun dan menilai kontrak kinerja, yang mencakup penyusunan, penetapan, pengukuran, penilaian, pelaporan, dan evaluasi capaian kinerja. Direksi dan Dewan Komisaris diharuskan menyusun kontrak kinerja yang mencakup sasaran strategis, indikator kinerja utama, dan inisiatif strategis. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja dan pemberian reward atau sanksi.