on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Panitia Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional Dari Pemangku Kepentingan
Also known as: Permen ESDM 29/2018 · Permen ESDM No. 29 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai panitia dan tata cara penyaringan agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Penyaringan oleh Menteri selaku Ketua Harian DEN, dengan usulan dari Sekretaris Jenderal DEN. Panitia ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kalangan seperti pemerintah, akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen. Calon anggota DEN harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kewarganegaraan Indonesia, integritas, pendidikan minimal S-1, dan pengalaman di bidang energi. Masa jabatan anggota adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.