For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 607 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 607 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Aceh Selatan

Also known as: Keppres 607/1961 · Keppres No. 607 Tahun 1961 · Keppres Nomor 607 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:23 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Aceh Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 November 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tentang mengadakan dan menagih pajak atas menyelenggarakan tontonan-tontonan umum dalam daerah tingkat ke II Aceh Selatan", yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan pada tanggal 17 Februari 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)