Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2001 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pamong Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Tim Pembina di tingkat kabupaten dan Panitia Pelaksana di tingkat desa untuk melaksanakan proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Pamong Desa.
2. Persyaratan bagi bakal calon Pamong Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, berusia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara.
3. Tata cara pengajuan lamaran oleh bakal calon Pamong Desa, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
4. Proses pencalonan Pamong Desa melalui ujian penyaringan dan/atau pemilihan, termasuk materi ujian dan pemberian nilai tambahan bagi yang pernah mengabdi pada pemerintahan desa.
5. Proses pengangkatan Pamong Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD, serta pelantikan dan pengambilan sumpah Pamong Desa.
6. Ketentuan mengenai biaya pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Pamong Desa yang dibebankan pada APBDes.
7. Larangan bagi Pamong Desa, seperti menjadi pengurus dan anggota partai politik, serta bertempat tinggal di luar desa (khusus untuk Kamituwa dan unsur pelaksana teknis, dilarang bertempat tinggal di luar dukuh).