Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, atau kegiatan olahraga bersifat prestasi.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, waktu, luas, dan frekuensi pemanfaatan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan kelengkapan fasilitas dan banyaknya kegiatan rekreasi dan olahraga. Tarif spesifik dicantumkan untuk berbagai jenis kegiatan dan fasilitas, seperti HTM, tempat pemandian, naik perahu, sewa kios, WC umum, gelanggang permainan, camping area, kolam renang, serta sarana olahraga seperti lapangan voli, basket, bulutangkis, sepak bola, futsal, tenis meja, tenis lapangan, dan atletik. Tarif dibedakan antara hari kerja dan hari libur, serta antara penggunaan siang dan malam.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut oleh Instansi Pemungut dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan tempat rekreasi dan olahraga.