For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)

Also known as: UU 5/2020 · UU No. 5 Tahun 2020 · UU Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana transnasional yang tidak mengenal batas yurisdiksi negara. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian perselisihan, dan amendemen perjanjian. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja sama hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional seperti penghormatan terhadap kedaulatan negara, kesetaraan, saling menguntungkan, dan asas tindak pidana ganda.

(-)

(-)