For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Tarakan 2/2019 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2019Publication Date:22 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date22 Januari 2019
Publication Date22 Januari 2019
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan masyarakat yang demokratis. Penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesatuan sistemik, keberlanjutan, keadilan, demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, budaya lokal, dan kebhinekaan, serta memberdayakan seluruh komponen pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Warga masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan bermutu, beasiswa, dan penilaian hasil belajar, serta berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma serta etika.

Guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan, jaminan kesejahteraan sosial, promosi, penghargaan, perlindungan, dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, serta berkewajiban merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran bermutu, memberikan teladan, dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan pelayanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi.

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Kurikulum pendidikan harus mengacu pada standar nasional pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pendidikan Kota Tarakan, serta dapat dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan, serta didasarkan pada program kerja dan anggaran tahunan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 101 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, dan/atau pencabutan izin.