Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak (PPAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur secara khusus mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu, termasuk PPAP, yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lebih umum. Peraturan ini menetapkan jenis jabatan PPAP, yaitu Pawang Anjing Pelacak Junior, Pawang Anjing Pelacak Senior, Asisten Instruktur Anjing Pelacak, dan Instruktur Anjing Pelacak. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan pertama, penetapan kembali, dan penetapan berdasarkan sidang penilaian untuk jabatan dan peringkat PPAP. Penetapan ini melibatkan evaluasi kinerja, akumulasi masa kerja, waktu pelacakan, dan waktu pelatihan. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan jabatan dan peringkat, termasuk lulus rekrutmen dan diklat, serta ketersediaan formasi jabatan.