on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 190 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Minyak Nabati
Also known as: PP 190/1961 · PP No. 190 Tahun 1961 · PP Nomor 190 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri minyak nabati. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Minyak Nabati (P.N. Industri Minyak Nabati) dengan menggabungkan beberapa perusahaan milik negara yang ada. Perusahaan ini berhak melakukan usaha di bidang industri minyak nabati dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan berasal dari selisih nilai aktiva dan passiva perusahaan yang dilebur, dengan jumlah Rp. 6.500.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak boleh memiliki cadangan rahasia.