For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 104/2018 · Permendag No. 104 Tahun 2018 · Permendag Nomor 104 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 November 2018 hingga 30 November 2018, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut, HPE yang ada tetap berlaku hingga penetapan baru dilakukan.

(-)

(-)