on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1966 tentang Standarisasi Pesawat Udara Dan Matriil Penerbangan Lainnya
Also known as: PP 19/1966 · PP No. 19 Tahun 1966 · PP Nomor 19 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional serta mencapai efisiensi maksimal dalam operasi penerbangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menertibkan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya.
Ketentuan Substansial: Semua pesawat udara dan materiil penerbangan, baik untuk keperluan pemerintah, semi pemerintah, maupun swasta, harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DEPANRI. Dilarang mengimpor atau memasukkan pesawat dan materiil yang tidak memenuhi standar atau yang sejenis dengan produk dalam negeri. DEPANRI memiliki wewenang untuk menetapkan tipe pesawat dan materiil yang dapat digunakan sebagai standar. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada menteri terkait dengan arahan dari DEPANRI.