For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1966 tentang Standarisasi Pesawat Udara Dan Matriil Penerbangan Lainnya

Also known as: PP 19/1966 · PP No. 19 Tahun 1966 · PP Nomor 19 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 1966Publication Date:12 Desember 1966
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStandarisasi Pesawat Udara Dan Matriil Penerbangan Lainnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 1966
Publication Date12 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perkembangan dan akselerasi industri penerbangan nasional serta mencapai efisiensi maksimal dalam operasi penerbangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menertibkan pesawat udara dan materiil penerbangan lainnya.

Ketentuan Substansial: Semua pesawat udara dan materiil penerbangan, baik untuk keperluan pemerintah, semi pemerintah, maupun swasta, harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DEPANRI. Dilarang mengimpor atau memasukkan pesawat dan materiil yang tidak memenuhi standar atau yang sejenis dengan produk dalam negeri. DEPANRI memiliki wewenang untuk menetapkan tipe pesawat dan materiil yang dapat digunakan sebagai standar. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada menteri terkait dengan arahan dari DEPANRI.

(-)

  1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2 dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima ribu rupiah.
  2. Barang-barang yang diimpor tanpa memenuhi ketentuan disita dan dirampas untuk negara.