on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Peraturan BKKBN 10/2021 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna melindungi informasi dan sistem elektronik dari risiko pencurian, modifikasi, dan pemalsuan data. Sertifikat Elektronik digunakan dalam transaksi elektronik untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Penyelenggara Sertifikat Elektronik, Registration Authority, dan Pemilik Sertifikat Elektronik. Setiap pegawai BKKBN diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk tugas kedinasan, termasuk pengiriman email dan pembuatan Naskah Dinas Elektronik. Proses penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan. Pemilik Sertifikat Elektronik harus menjaga keamanan kunci privat dan passphrase, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan penyimpanan Sertifikat Elektronik.