For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 10/2021 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:30 November 2021
Program Keluarga BerencanaRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePenyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date30 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) guna melindungi informasi dan sistem elektronik dari risiko pencurian, modifikasi, dan pemalsuan data. Sertifikat Elektronik digunakan dalam transaksi elektronik untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Penyelenggara Sertifikat Elektronik, Registration Authority, dan Pemilik Sertifikat Elektronik. Setiap pegawai BKKBN diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk tugas kedinasan, termasuk pengiriman email dan pembuatan Naskah Dinas Elektronik. Proses penyelenggaraan Sertifikat Elektronik meliputi permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan. Pemilik Sertifikat Elektronik harus menjaga keamanan kunci privat dan passphrase, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan penyimpanan Sertifikat Elektronik.

(-)

  • Setiap Pemilik Sertifikat Elektronik yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.