Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Karawang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal disetor Pemerintah Daerah pada PD BPR Kabupaten Karawang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan perusahaan, mengembangkan pelayanan jasa keuangan dan perbankan bagi Usaha Produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
Modal dasar PD BPR Kabupaten Karawang ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah), dimana kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang adalah sebesar 55% atau Rp. 8.250.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban PD BPR Kabupaten Karawang untuk menyampaikan laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang. Bupati kemudian memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian tersebut. Bupati melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyertaan modal berdasarkan laporan keuangan, minimal satu kali dalam setahun. Bupati dapat menunjuk Tim Penilai yang independen dan profesional dalam memberikan penilaian tersebut.