For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Also known as: Perda Kota Surabaya 5/2012 · Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date29 Maret 2012
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 3/B). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 2/C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya penggantian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2003.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, meliputi Peta Rencana Guna Lahan untuk 1 persil/kavling dan untuk lebih dari 1 kavling/kompleks/kawasan, dengan berbagai peruntukan seperti perumahan, fasilitas umum, perdagangan/jasa komersial/reklame/menara telekomunikasi, dan industri/pergudangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis peta, skala, dan ukuran kertas yang digunakan. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.