on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
Also known as: PMK 64/PMK.010/2017 · PMK No. 64/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2017. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Selain itu, peraturan ini juga menindaklanjuti usulan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan Kuasa Pengguna Anggaran BMDTP. Perubahan yang dilakukan mencakup pengubahan Lampiran Huruf A dan Huruf B dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016. Peraturan ini menetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas BMDTP serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran untuk sektor industri tertentu.