For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 64/PMK.010/2017 · PMK No. 64/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2017. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Selain itu, peraturan ini juga menindaklanjuti usulan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan Kuasa Pengguna Anggaran BMDTP. Perubahan yang dilakukan mencakup pengubahan Lampiran Huruf A dan Huruf B dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016. Peraturan ini menetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas BMDTP serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran untuk sektor industri tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan yang telah diterbitkan dengan menggunakan kode HS 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)