on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
Also known as: Permenhub 13/2014 · Permenhub No. 13 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur spesifikasi teknis, penyelenggaraan, dan pembuatan rambu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi lalu lintas jalan. Peraturan ini membagi rambu lalu lintas menjadi beberapa jenis, yaitu rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk, yang dapat berupa konvensional atau elektronik. Setiap jenis rambu memiliki spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, termasuk bahan, ukuran, dan warna. Penyelenggaraan rambu lalu lintas dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan jalan, dan pembuatan rambu dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan dan penghapusan rambu, serta ketentuan peralihan bagi rambu yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku.