on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Also known as: Peraturan OJK 38/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 38/POJK.05/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penempatan data pada pusat data dan pusat pemulihan bencana, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, guna mendukung pengelolaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan otoritas negara asal perusahaan yang bersifat global dan untuk mendukung manajemen risiko serta penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi dapat menempatkan data di luar wilayah Indonesia dengan persetujuan OJK, asalkan memenuhi syarat tertentu seperti analisis risiko negara, perjanjian hukum Indonesia, dan akses OJK untuk pemeriksaan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa penempatan data tidak mengurangi efektivitas pengawasan OJK dan memberikan manfaat lebih besar daripada beban yang ditanggung.