Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dan benar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala SKPD, dan lainnya. Setiap pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan barang.
2. **Perencanaan dan Penganggaran:** Pengguna (SKPD) menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Milik Daerah (RKPBMD) yang kemudian dibahas dan ditetapkan sebagai dasar pengesahan RKA pada kode rekening belanja modal.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pembentukan panitia pengadaan kepada SKPD.
4. **Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran:** Semua hasil pengadaan diterima oleh penyimpan pada SKPD sebelum ditetapkan kuasa penggunaannya. Pengguna bertanggung jawab atas tertib administrasi perbendaharaan barang.
5. **Penggunaan:** Setiap barang daerah wajib ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
6. **Penatausahaan:** Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengelola melakukan rekapitulasi dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
7. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemanfaatan harus mempertimbangkan kebutuhan, persyaratan administratif, yuridis, dan teknis.
8. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang daerah. Barang daerah berupa tanah wajib disertifikatkan. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengguna dan pengelola.
9. **Penilaian:** Penilaian barang daerah dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
10. **Penghapusan:** Barang daerah yang rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau tidak efisien dapat dihapus dari daftar barang.
11. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.