Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penyederhanaan birokrasi melalui penataan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara substansial, Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten mengoordinasikan bagian-bagian tertentu yang mencakup bidang pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, perekonomian, sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, organisasi, serta protokol dan komunikasi pimpinan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan Staf Ahli Bupati yang terdiri dari tiga bidang keahlian untuk memberikan telaahan kepada Bupati. Peraturan ini juga menegaskan prinsip tata kerja yang mengedepankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja serta kewajiban pelaporan kinerja secara berkala.